Liberalisasi Kelistrikan
Liberalisasi Kelistrikan |
APA ITU LIBERALISASI KELISTRIKAN ?
Oleh : Ahmad Daryoko
Liberalisasi kelistrikan akan terjadi manakala instalasi PLN dijual ke investor asing (atau asing pinjam tangan Pengusaha Nasional) secara sepotong sepotong, yaitu mulai dari Pembangkit, Transmisi dan Distribusi. Sedang ritail (atau kwh meter) sudah dikuasai swasta nasional dalam bentuk TOKEN mulai 2010 yang lalu.
Bila potongan-potongan instalasi PLN tsb sudah berpindah tangan ke swasta (asing maupun nasional), maka akan terjadi proses bisnis kelistrikan sebagai berikut :
Misal pasokan Kelistrikan dari PLTU Suralaya yang dijual ke Jakarta :
PLTU Suralaya yang dikuasai PT A (misal dari Perancis) akan menjual listriknya ke Transmisi Suralaya-Cilegon yg dikuasai PT B (misal dari China). Dari sini dijual ke Transmisi Cilegon-Kosambi yang dikuasai PT C (misal dari Jerman). Dari sini dijual ke Transmisi Kosambi-Cawang oleh PT D (misal Pengusaha Nasional ). Nah dari GI Cawang (misal dikuasai PT E) kemudian listrik disalurkan ke Distribusi Jakarta yang sudah dikuasai oleh EDF Perancis (misalnya).Maka disetiap perpindahan yang dimulai dari PLTU Suralaya oleh PT A ke Transmisi B,C,D, ke Gardu Induk E dan terakhir ke Distribusi Jakarta yang dikuasai Perancis lagi, akan terjadi proses bisnis yang semua Perusahaan itu akan mencari untung juga. Sehingga misal PLTU Suralaya (PT A) menjual listriknya ke Transmisi Suralaya-Cilegon (PT B) hanya Rp 1000 per kWh, maka setelah diterima oleh Distribusi Jakarta (EDF) bisa-bisa harganya sudah Rp 2.500 per kWh. Dan karena sudah tidak ada PLN maka tidak ada lagi yang kontrol penjualan TOKEN. Sehingga harga TOKEN dijual sesuai mekanisme pasar bebas (Liberal). Kalau kita belinya token tengah malam (karena kehabisan) bisa bisa harga TOKEN mencapai Rp 4.000,- per kWh.
Makanya sebagai contoh yang terjadi di Philipina saat ini harga listrik yang awalnya hanya sekitar Rp 1.200,- per kWh ( kurs rupiah) setelah dijual ke Asing secara sepotong-sepotong seperti diatas, harga listriknya saat ini menjadi sekitar Rp 3.500- Rp 4000,- per kWh atau empat-lima kali lipat dari saat masih dikuasai Negara.
Payung hukum untuk pelaksanaan program diatas sudah ada yaitu PERPRES No 44/2016.
CONTOH DIATAS ITULAH YG DINAMAKAN LIBERALISASI KELISTRIKAN !!
DAN TENTUNYA SANGAT MERUGIKAN MASYARAKAT !
Tegasnya, bila biaya listrik perbulan semula misal Rp 500.000,- nah setelah Liberalisasi kelistrikan bisa mencapai Rp 2 juta perbulan.
UNTUK ITU LIBERALISASI KELISTRIKAN HARUS DITOLAK !!
Setahun yang lalu rakyat Philipina adakan demo besar-esaran agar Pemerintah Philipina membeli lagi NAPOCOR (BUMN Kelistrikan Philipina) yang telah dijual ke GE (Amerika), Siemens (Jerman), Mitsubishi, Marubeni, Kanshai (Jepang), Hyundai dll. Tetapi harganya sudah 5 kali lipat dari harga penjualan pertama.
Padahal awal penjualan NAPOCOR ke Asing di awali oleh demo rakyat juga, gara-gara NAPOCOR sering "black out" !!
Setahun yang lalu rakyat Philipina adakan demo besar-esaran agar Pemerintah Philipina membeli lagi NAPOCOR (BUMN Kelistrikan Philipina) yang telah dijual ke GE (Amerika), Siemens (Jerman), Mitsubishi, Marubeni, Kanshai (Jepang), Hyundai dll. Tetapi harganya sudah 5 kali lipat dari harga penjualan pertama.
Padahal awal penjualan NAPOCOR ke Asing di awali oleh demo rakyat juga, gara-gara NAPOCOR sering "black out" !!
Post a Comment for "Liberalisasi Kelistrikan"
Silahkan tinggalkan komentar anda